Polisi dan Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah Warga di Kecamatan Kandis

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dikawatirkan datangnya klaster baru Covid-19 dan berpotensi kerumunan, Kepolisian Sektor Kandis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kandis, Siak, Riau membubarkan salah satu pesta pernikahan warga di RT 02 RW 09, Dusun Batang Kandis, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, Senin (23/8) sekira pukul 11.30 WIB.

“Benar kita ada bubarkan pesta warga dari Dusun Batang Kandis tadi siang, dikarenakan khawatir bahwa potensi berkerumun itu mengakibatkan munculnya klaster baru Covid-19,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat dihubungi, Senin sore.

Kapolsek Kandis menjelaskan, pmbubaran dan penertiban tempat pesta pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu, dikarenakan saat ini masih PPKM Level 3.

“Berdasarkan surat edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/144 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Siak, maka kita tindaklanjuti,” beber Kompol Indra Rusdi.

Tampak hadir pada penertiban tersebut yakni Panit I IK IPTU Stedi A, Kasi Trantib Kecamatan Kandis Ebenezer Sitompul,SE, Bhabinkamtibmas Kampung Kandis AIPDA Sapta, personil Polsek Kandis, Satpol PP.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk tidak adanya masyarakat yang melaksanakan Pesta Pernikahan yang berpotensi terjadinya kerumunan, dalam masa pendemi Covid-19 serta mencegah terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek.

  • Bagikan