Suaraindo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melaksanakan penertiban serta mensosialisasikan ke masyarakat terkait kegiatan sumbangan yang dilakukan masyarakat di persimpangan jalan Kota Sambas. Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (16/8/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Yusran mengatakan, kegiatan yang dilakukan Satpol PP pada hari ini penertiban dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.29 tahun 2019. Untuk kenyamanan dan keamanan bersama, maka Pol PP menertipkan sumbangan di persimpangan jalan lampu merah.
“Pada hari ini kami dari Satpol PP Kabupaten Sambas, melakukan kegiatan penertiban dan mensosialisasikan Perbup No.29 tahun 2019 kepada masyarakat yang melakukan sumbangan di jalan raya,” ujar Yusran.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat tujuannya baik, namun masyarakat perlu melakukan pengurusan izin ke Dinas Sosial.
“Tujuan mereka baik, untuk meringankan beban. Apabila izin sudah diurus, akan mempermudah dalam melaksanakan izin sumbangan. Akan tetapi, perlu diingatkan ketika izin telah dilakukan, tidak meminta sumbangan dijalan,”jelasnya.
Yusran berharap kedepannya bagi masyarakat yang melaksanakan sumbangan, diharapkan jangan melakukan dipersimpangan jalan, maka akan berdampak kemacetan dan menghindar rawan kecelakaan lalulintas.
“Tidak boleh meminta sumbangan di jalan, selain masalah ketertiban, juga menghindari potensi kecelakaan lalu lintas baik bagi pelaksana peminta sumbangan maupun masyarakat umum,” pungkasnya













