Suaraindo.id—Pembangunan jalan onderlagh tahun 2020 mangkrak di Desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini telah diwales oleh pihak pemerintah desa namun rekomendasi dari Inspektorat tidak dijalankan seutuhnya, Jumat (24/9/21).
Diketaui pada bulan Febuari 2021 tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dan ditemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki pasir dasar dan batu pokok tidak sesuai ukuran yang seharusnya 10 – 15 dan tidak dilakukan pemadatan dengan alat berat.
“Ya mas, kemaren jalan itu sudah di wales, oleh pihak desa,” ujar masyarakat yang engan disebut namanya.
Sementara, masyarakat menjelaskan, seharusnya jangan diwales dulu karena temuan dari tim Inspektorat kan jelas bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki pasir dasar dan ukuran baru tidak sesuai dengan RAB harus dipecah ulang.
“Seharusnya dibongkar dulu disiram pasir dasar dan batu disusun ulang terus diwales dan disiram lagi sama pasir kan begitu mekanisme nya mas, kalau di wales aja sama aja bohong. Artinya temuan Inspektorat ngak di jalankan oleh pihak desa,” jelasnya.
Menurutnya, proyek DD bermasalah itu diduga pengawasan yang lemah, baik di tingkat desa maupun dari pemerintah.
Ia menyebutkan, apabila pengawasan berjalan dengan baik, maka tidak terjadi seperti ini. “Kenapa sejauh ini Inspektorat diam saja, kenapa tidak tegas. Sedangkan jelas temuan di bulan Febuari,” tambahnya.
Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh DPMD maupun Inspektorat harus turun tangan mengusut persoalan itu. Karena penegakan hukum itu yang terpenting. Jika penyelesaiannya memenuhi rasa keadilan publik, maka hal seperti ini akan terjadi dikemudian hari.
“Kalau semacam ini dibiarkan, maka banyak ruang korupsi bagi pejabat desa. Sedangkan konsekuensinya tidak boleh main-main dengan uang negara yang diperuntukan desa,” katanya.
Selain pembangunan yang selama ini di abaikan oleh pihak desa, terdengar juga bahwa kades diduga melakukan pemotongan insentif perangkat desa 100.000,- perbulan.Bahkan kami dengar dana PKK, guru ngaji, Imam masjid pun kabarnya belum disalurkan.
“Kepala desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait pengggunaan anggaran agar tidak menimbulkan pemikiran yang buruk soal penggunaan anggaran,” ucap warga dengan kesal.
Selain itu, ia juga meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuka kembali lampiran pertanggungjawaban pengunaan dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020. dengan menghadirkan masyarakat sebagai saksi.
“BPD harus membuka kembali laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2018-2020 yang diduga banyak yang dimanipulasi. Serta dana BUMdes yang ada saat ini dipertanyakan sikap profesionalnya. Dan kami minta saat dibuka BPD juga harus menghadirkan masyarakat sebagai saksi,” pintanya.
Selain itu, “Kami juga meminta agar BPD dan Dinas DPMD serta Insfektorat Lampung Utara untuk melakukan evaluasi terkait pengggunaan dana desa Lepang Besar selama ini secara transparan di kantor desa yang dihadirkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara, Camat Abung Barat, Evril Irawan menjelaskan, dalam perbaikan jalan juga dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) Lampura dan pihak kecamatan. Kemudian terkait keluhan masyarakat dirinya meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan ulang pekerjaan itu.
“Karena sudah diperbaiki maka saya meminta Inspektorat Lampura turun kembali ke lapangan untuk melihat progres jalan tersebut,” jelas camat.













