PPKM Level 4 di Padang Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Pengawasan Prokes Terus di Perketat

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kota Padang masih ditetapkan oleh pusat untuk menerapkan PPKM level IV hingga 20 September 2021. Kondisi tersebut pengawasan kegiatan masyarakat di Kota Padang terus di perketat salah satunya di sejumlah Kafe dan tempat hiburan malam.

Terkait aktifitas operasional kafe dan tempat hiburan malam Sebagaimana diatur bahwa kegiatan mereka hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.

“Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang di tetapkan,” Ucap Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Terkait aktifitas operasional tempat hiburan malam Sebagaimana diatur bahwa kegiatan mereka hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB, dalam hal ini tentu diharapkan kerja sama semua pihak .

“Kafe tersebut melanggar aturan terpaksa kita Panggil pemiliknya untuk di proses Ujar,” Alfiadi Kasat Pol PP Padang.

Untuk mengawasi kerumunan disejumlah tempat di Kota Padang, Satpol PP akan melakukan razia yudistisi setiap hari.

“Kepada seluruh masyarakat dan setiap orang yang berada di Kota Padang, supaya tetap lakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah masa Pandemi Covid-19, karena kegiatan masyarakat telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentu dalam hal ini bertujuan untuk memutus penularan Covid-19” Katanya.

  • Bagikan