Suaraindo.id—Dua karyawan PT. Sumber Rezeki Digital ditetapkan sebagai tersangka kasus penagihan pinjaman online (Pinjol), Kamis 21 Oktober 2021.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang yang telah beroperasi sejak Desember 2020 di sebuah rumah di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan dan telah mengamankan sebanyak 14 karyawan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas telah menetapkan 2 orang karyawan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka yang kita amankan, inisial SS dan Y berperan sebagai Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Sementara, Dony mengatakan, dari hasil pengembangan ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dalam kejaran petugas daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran kepada DPO tersebut,” kata Dony.













