Suaraindo.id—Dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini, ketika masyarakat ingin bepergian keluar kota dan antar provinsi pemerintah daerah dan pusat menerapkan persyaratan mutlak seperti Swab dan test menggunakan alat Polymerase Chain Reaction atau sering di sebut test PCR saat akan menggunakan moda transportasi baik,udara,darat dan laut. Terutama PCR diperlukan untuk syarat menaiki pesawat Penumpang.
Namun test PCR sebagai syarat bagi calon penumpang pesawat tersebut tetap membutuhkan tambahan biaya yang tidak sedikit diluar harga tiket penumpang, meski belakangan pemerintah secara resmi menetapkan test PCR batasan terendah Rp.500.000. untuk sekali terbang,namun cukup membebani sebagian masyarakat yang hanya memiliki biaya terbatas, hal tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan salah satunya dari anggota DPRD kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto berpendapat agar syarat untuk calon penumpang pesawat bisa ditinjau kembali cukup menggunakan Swab saja hal itu dikatakannya cukup beralasan karena angka Pandemi Covid-19 mangalami penurunan sekaligus agar masyarakat tidak terbebani.
” Kebijakan untuk para penumpang pesawat menggunakan persyaratan PCR perlu dilakukan peninjauan kembali, hal tersebut bisa dilihat dari hasil evaluasi perkembangan pendemi di wilayah kalteng, dengan turunnya penyebaran dan dengan program vaksin yang berhasil,” ucapnya melalui pesan di media sosial WhatsApp, pada awak media Jumat (1/10/2021).
Ia berharap syarat penumpang pesawat dengan PCR untuk ditinjau kembali dan Cukup menggunakan test Swab, hal tersebut banyak sekali pertimbangannnya sementara dari sisi pencegahan tetap gunakan swab dan beban masyarakat lebih ringan dari sisi ekonomisnya.
“Kita berharap pelan – pelan pertumbuhan ekonomi akan menggeliat kembali tapi tidak lupa dengan protokol kesehatan tetap dijalankan bersama dengan program pencegahan yang dilakukan secara disiplin,”tutupnya.