Lotim Kejar Level Satu, Minta Warga Tidak Abai Prokes

  • Bagikan

SuaraIndo.id—-  Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengejar status level satu.

Per 1 Oktober 2021, status Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Temggara Barat pada posisi Level dua. Status tersebut berdasarkan hasil penilaian oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Pathurrahman, menegaskan, kebrhasilan Lombok Timur mengubah status dari Level tiga, menjadi level dua merupakan dukungan dan kesadaran semua elemen masyarakat.

Dengan tingginya kesadaran tersebut, diharapkan masyarakat agar tetap tidak abai terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), agar Lombok Timur masuk dalam daftar Level satu, status aman.

Karena Dunia termasuk Indonesia masih masuk kategori Pandemi Covid-19, sehingga beberapa indikator menuju level satu perlu diperketat penerapannya. “Beberapa Indikator, perlu kita perbaiki. Terutama pada kesaran masyarakat untuk prokes,” lanjut Pathurrahman, pada wartawan, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Terhadap kondisi Covid-19 di Lombok Timur, Pemerintah Daerah berharap agar masyarak tidak percaya dengan informasi hoak dari sumber sumber tidak jelas.

Peran media di Lombok Timur, dinilai sangat membantu untuk menangkal dan menginformasikan kepada masyarakat dengan benar, berkaitan tentang Covid-19, maupun program Vaksinasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, meski Lombok Timur pada posisi level dua, masyarakat diminta tetap mengutamakan prosedur penanganan Covid-19.

Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktifitas, selama tidak abai dengan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah, maupun ditempat umum. “Silahkan beraktifitas, tapi jangan abai terhadap Prokes,” kata Pathurrahman.

Pathurrahman menambahkan, tindakan paling efektif untuk penanganan Covid-19, adalah menerapkan tiga dasar pencegahan Covid-19, yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Penerapan tiga poin ini diakui paling efektif.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan