SuaraIndo.id—– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur memgamankan ratusan butir Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
Kepala Bagian Perencanaan Polres Lombok Timur Kompol Ahmad Sutarman menjelaskan, penemuan obat tersebut terbongkar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.
Dari keterangan pihak jasa pengiriman, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl didatangkan dari Tanggerang tanpa identitas pengirim, sejak tanggal 25 September 2021 yang lalu, namun tidak kunjung diambil oleh penerima yang tidak tercantum dalam paket.
Karena, tidak kunjung diambil. Sehingga karyawan jasa pengiriman berinisiatif membuka paket yang terbungkus pelastik hitam. Setelah dibuka, isi paket tersebut berisi 300 butir tramadol HCI dan 350 trihexyphenidyl. “Setelah diketahui isinya, karyawan jasa pengiriman langsung melaporkan ke Polres,” sambung Sutarman saat jumpa pers, Kamis 30 September 2021.
Lebih lanjut Sutarman menyebutkan, pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan, karena dinilai sangat berbahaya. Terutama pil Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl salah satu obat berbahaya, yang mana penggunaannya harus pengawasan dokter.
Selain memusnahkan dua jenis pil tersebut, jajaran Satnarkoba, bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lombok Timur, juga memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 189 gram. Barang bukti sabu ini merupakan hasil penangkapan beberapa bulan lalu, yang ditemukan didalam perut tersangka.
Semua barang bukti, sebagian dimusnahkan dan sebagian dijadikan alat bukti persidangan karena masih dalam proses penegakan hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kelas IIB Lombok Timur I Made Oka Wijaya mengapresiasi jajaran Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, atas keberhasilnya dalam mengubgkapkan kasus kasus peredaran Narkoba maupun perkara tindak pidana dibidang kesehatan.
Oka mengatakan, Kejaksaan Negeri, siap bersinergi bersama jajaran penyidik Sat Narkoba untuk penegakan hukum undang undang Narkotika dan Kesehatan.
Sementara, berkaitan dengan pemusnahan tersebut, Oka mengaku belum menjadi kewenangan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP belum diterima.
Pada kesempatan tersebut, semua Batang Bukti berupa Narkoba jenis Sabu, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl dimusnahkan, dengan cara diblender.