SuaraIndo.id—–Tidak adanya penanganan dan perhatian serius bagi Pekerja Migran Indonesia dan Eks PMI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, merancang peraturan daerah tentang perlindungan PMI.
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Badran Achid mengatakan selama pandemi ini tidak ada perhatian serius bagi PMI dan Eks Pmi dari Pemerintah. Akibatnya, PMI yang dipulangkan menjadi terdampak, terutama dari segi ekonomi dan sosial.
Selain itu, PMI yang dipulangkan sejak satu tahun terakhir selama penanganan Covid-19, berpotensi kembali menjadi PMI.
Padahal, PMI merupakan penyumbang Devisa bagi Negara. Namun selalu diabaikan tanpa ada perhatian secara berkelanjutan, baik secara pembinaan mauun pelatihan.
tidak adanya jaminan bagi PMI, menjadi acuan DPRD Lombok Timur merancang Peraturan Daerah. “Kita harapkan Raperda ini menjadi babak baru bagi PMI Lombok Timur, untuk mendapatkan perlindungan,” kata Badran, pada wartawan, Kamis, 11 Oktober 2021.
Karena dalam RAPERDA tersebut, akan diatur tentang penanganan sebelum pemberangkatan menjadi PMI dan sesudah menjadi PMI.
Selain itu, pemberian perlindungan hukum menjadi atensi, untuk memberikan jaminan bagi PMI dan Pekerja Migran Wanita.
Karena dalam Rancangan PERDA, tercantum aturan berskala kearifan lokal yang berkaitan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Lombok Timur.
PMI dan Eks PMI memerlukan perhatian khusus, Lombok Timur menjadi penyumplai PMI terbesar di sepuluh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
Dari data Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Lomobk Timur, jumlah PMI mecapai 12 ribu orang lebih yang tersebar dari beberapa negara tujuan.
Sementara yang dipulangkan pada masa pandemi karena habis kontraknya mencapai enam ribuan orang lebih.