Suaraindo.id—Bupati Sanggau, Paolus Hadi, di damping Kepala ATR/BPN Sanggau, Zulfiriansyah, mengikuti penyerahan sertipikat secara simbolis via zoom oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk tiga provinsi yakni Provinsi Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Bali.
Dalam kegiatan yang sama Bupati Sanggau, Paolus Hadi, juga menyerahkan secara simbolis sertipikat hak milik kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor ATR/BPN Sanggau, Rabu (15/12/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Forkompimda, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, H. Syafriansyah, serta Kepala Desa Embala dan Kepala Desa Pandu Raya, serta masyarakat penerima sertipikat.
Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan dirinya merasa bangga dengan kinerja dari BPN Sanggau yang cukuo baik ini ,karena bisa memenuhi target PTSL dan hari ini sudah diserahkan secara serentak di tiga provinsi termasuk Provinsi Kalimantan Barat katanya.
Secara khusus untuk Kabupaten Sanggaulanjut buoati, ia dipercayakan untuk memberikan secara simbolis. Nah, tadi saya sudah sampaikan kepada penerima gunakan sertipikat ini dengan baik,dengan adanya sertifikat menandakan bahwa keemilikan tanah anda menjadi kuat sesuai hukum yang dapat dibuktikan dengan bukti sertifikat
Dalam kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN Sanggau Zulfiriansyah menyampaikan bahwa untuk Provinsi Kalbar diserahkan sertipikat PTSL oleh Gubernur Kalbar sejumlah 46.351 bidang.
Khusus Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau diserahkan sertipikat PTSL oleh Bupati Sanggau sejumlah 1.500 bidang dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau sejumlah 5 bidang.
“Adapun masyarakat penerima simbolis penyerahan sertipikat sebanyak 15 orang, terdiri dari 7 orang perwakilan masyarakat Desa Embala dan 8 orang perwakilan masyarakat Desa Pandu Raya,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN Sanggau Zulfiriansyah juga sampaikan pada tahun anggaran 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan program strategis nasional berupa legalisasi aset.
Untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terbagi atas penerbitan sertipikat hak atas tanah sejumlah 10.734 bidang selesai dengan seratus persen, penerbitan peta bidang tanah sejumlah 6.322 bidang selesai dilaksanakan seratus persen.
“Untuk penerbitan sertipikat hak milik redistribusi tanah sejumlah 13.384 bidang selesai dilaksanakan seratus persen, PTSL mandiri (lintas sektor) untuk UMK sejumlah 200 bidang selesai dilaksanakan seratus persen, sertipikat tanah barang milik negara sejumlah 205 bidang selesai dilaksanakan seratus persen, pengukuran dan penerbitan peta bidang tanah PTSL Aparatur Sipil Negara partisipasi masyarakat sejumlah 4.000 bidang selesai dilaksanakan seratus persen, pengukuran dan penerbitan peta bidang tanah PTSL masyarakat pihak ketiga fase 4 sejumlah 30.000 bidang sedang dalam pelaksanaan dan sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau sedang dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Bupati Sanggau Menyerahkan Secara Simbolis Sertipikat PTSL Sejumlah 1.500 Bidang kepada masyarakat yang menerima.
Kepala ATR/BPN Sanggau menyerahkan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau sejumlah 5 bidang kepada Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.