Suaraindo.id—DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke -15 Masa Sidang I tahun sidang 2021 dalam rangka mendengarkan Pidato Walikota Palangka Raya terkait 3 buah raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya,Wahid Yusuf didampingi oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Jum’atni, bersama pihak sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, serta Pemerintah Kota Palangka Raya yang di hadiri langsung oleh walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang di laksanakan secara Zoom live di ruang rapat komisi DPRD kota Palangka Raya,Selasa (30/11/2021)sore.
“Dalam rapat paripurna ke -15 ini kami menyampaikan 3 buah raperda yakni 1, raperda tentang pemanfaatan limbah rumah tangga, 2 raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ( LKK ) dan 3, raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,” papar Wahid.
Raperda ini ( limbah rumah tangga) di buat atas dasar pertimbangan agar terjaganya kelestarian lingkungan disekitar rumah dan meminimalisir agar tidak terjadinya pencemaran lingkungan hidup serta terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman, sementara perda LKK dibuat guna meningkatkan peran dan fungsi LKK dalam proses pembangunan di kelurahan dan masyarakat dan raperda kantong plastik dibuat untuk mengurangi bahan berbahaya yang dapat mencemari lingkungan hidup karna bahan ini sangat sulit terurai dan beralih ke bahan yang ramah lingkungan yang mudah terurai.
Dalam pidato pengantar walikota dalam rapat paripurna ke -15 masa sidang I tahun sidang 2021 DPRD Kota Palangka Raya, Walikota Palangka Raya menyampaikan dua buah raperda Kota Palangka Raya tahun 2021.
“Yakni raperda tentang pemberian fasilitasi atau insentip kemudahan penanaman modal di kota Palangka Raya yang di prakarsai oleh Dinas Penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu (PTSP) dan yang kedua adalah raperda tentang perubahan kedua atas perda kota Palangka Raya No.5 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah kota Palangka Raya pada PT. Bank BPK Kalteng yang diprakasai oleh Bagian perekonomian dan sumberdaya alam sekretariat daerah Kota Palangka Raya,” tuturnya.
Hal ini dibuat agar adanya kepastian hukum dan jaminan hukum dalam berinvestasi, dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian,mengurangi pengangguran dan kemiskinan.