Terbukti Korupsi, Oknum ASN di Lampura Ditahan

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kejaksaan Tinggi Lampung Utara akhirnya menahan dua tersangka Kasus Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Abung Selatan 2019 silam diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan penyedia atau Kontraktor.

Hal itu di jelaskan oleh Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Ariatmaja bahwa seseorang berinisial YR selaku PPK dan AA selaku kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami sampaikan progres perkembangan penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada dinas PUPR Lampura tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 orang saksi maka 2 orang resmi ditahan,” Jelas Kadek, Selasa Malam (21/12/2021).

I Kadek juga menerangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.995.547.000 yang pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan penyimpangan berupa kekurangan Volume dalam pekerjaan itu.

“Jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan Aspal Beton, dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp. 794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor,” imbuh Kadek.

Selanjutnya Selasa (21/12) Kejari Lampura berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.

“Jadi keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” tandas Kadek.

Penulis: Rik/febEditor: Febry
  • Bagikan