Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Program Hibah PUPR di PDAM Ngawi

  • Bagikan

Suaraindo.id—Miliaran dana hibah pada program air minum dari kementerian PUPR untuk PDAM Kabupaten Ngawi diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara, Kamis (27/1/2022).

Dugaan ini menguat setelah pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis dari PUPR. Selain pada pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui prosedur, data penerima manfaat program tersebut pun pihak terkait enggan menjelaskan.

Bappeda sebagai ketua program dana hibah dari PUPR minggu yang lalu mengatakan, bahwa seharusnya jika proyek tersebut terjadi masalah, dewan pengawas melakukan teguran.

“Program MBR itukan Pak Idham Karima pengawasnya, seharusnya menegur jika terjadi permasalahan dalam proyek itu,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi Indah Kusuma Wardani saat dihubungi melalui WhatsApp pada minggu lalu.

Sementara Idham Karima sebagai pengawas program MBR justru menuding pihak BKPP selaku tim verifikasi yang ia sebut sebagai temannya, seharusnya memberi informasi jika terjadi masalah.

“Sepengetahuan saya, hasil dari pemeriksaan BPKP tidak pernah ada unsur yang dilanggar dalam program ini, teman saya yang ada di BPKP tidak pernah menjelaskan tentang aturan menteri keuangan terkait pengelolaan hibah,” ucap Idham saat ditemui di ruang kerjanya.

Bertolak belakang dengan juknis, menurut Idham, program ini bukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja, namun dikatakannya, program ini bisa digunakan untuk sambungan rumah (SR) reguler.

“Program ini bukan hanya untuk MBR, tapi reguler pun bisa mengikuti program ini. Dan total keseluruhan sejak tahun 2019 hingga sekarang 2021 sudah diganti penuh oleh pemerintah pusat,” kata Idham saat ditemui di ruang kerjanya.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa dalam program air minum milik PUPR, kabupaten/kota penerima hibah harus mempunyai perda penyertaan modal, dan perbup tentang pengelolaan barang dan jasa untuk BUMD.

Kabupaten Ngawi perbup tentang pengelolaan barang dan jasa untuk BUMD baru dikirim ke provinsi tanggal 6 Desember 2021, sedangkan perda penyertaan modal kepada BUMD ditetapkan tanggal 25 November tahun 2020, padahal program hibah ini dilaksanakan sejak tahun 2019.

Supeno, ketua komisi lll DPRD Ngawi yang sudah melakukan hearing dengan beberapa pihak terkait dalam masalah ini, belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pihaknya mengaku masih ada agenda partai.

  • Bagikan