Suaraindo.id—Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) amankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu, (9/2/22) dini hari tadi pukul 00: 30 Wib.
Pelaku Curas yang di amankan inisial RSL (45) merupakan warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat diamankan dirumahnya pelaku melakukan perlawanan terhadap aparat dengan menggunakan senjata tajam.
“Petugas terpaksa lakukan tindakan tegas pada pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol (mik korban), 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker.
“Terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 atas nama pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara,” kata Kasatreskrim.
Kronologis kejadian, Kasatreskrim menjelaskan, pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 wib korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.
“Salah seorang dari pelaku lansung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp.6 juta, 2 (dua) unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku lansung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi,” terangnya.
Atas laporkan korban, lanjut Kasatreskrim, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi 9/2/2022 pukul 00.30 wib salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya.
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL, tercatat sebagai residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kendaraan truck angkutan hewan Sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kend. Mitshubisi expander juga di wilayah Lampung Utara,” tutup Kasatreskrim.