Polda Sumbar Sita 245 Botol Miras Tak Berizin di Bukittinggi

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak 245 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol 14 hingga 45 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Batu Hampar RT/RW 002/006 Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (9/3/22) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku berinisial AT alias Gope (48) warga Guguk Panjang. Barang bukti diamankan di rumah dan gudang sebanyak 245 botol miras, dengan nilainya 100 juta,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (11/03/22).

Kronologis penangkapan, kata Satake, berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di rumah tersebut yang melakukan perdagangan miras.

Satake mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di rumahnya sejak tahun 2019. Kemudian, pelaku juga mengakui asal minuman itu dia beli melalui online.

“Pelaku membeli miras ini secara online. Sedangkan konsumennya secara rundown atau datang langsung ke rumahnya membeli miras ini, dan pelaku tidak menjual ke  kafe ataupun tempat hiburan malam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 106 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dirubah dalam paragraf 8 UU RI nomor 11 tahun 2020 cipta kerja, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara atau dengan maksimal 10 miliar.

Selain miras, sambung Satake, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu senilai 23 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor (bruto) 2,13 gram, dan alat bong.

“Tidak hanya miras, kami juga sita 2,13 gram sabu yang dipakai pelaku. Pelaku mengaku sabu ini dibeli dari seseorang N seharga 7 juta, dan baru 2 juta di bayar. Terkait N masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun, dengan denda 800 juta sampai 1 miliar.

  • Bagikan