Suaraindo.id – Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat atau pos lintas batas negara, kini sudah tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen. Namun, harus tetap menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menjelaskan, ada beberapa perubahan regulasi yang dianggap menjadi pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri melalui jalur darat ketika melintasi PLBN.
“Dimana para pelaku perjalanan tersebut sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil pcr atau antigen, tetapi mereka diwajibkan telah menjalani vaksinasi covid-19 lengkap atau booster,” katanya, Senin (30/5/2022).
Meski demikian, mereka harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara umum, misalnya cek suhu. Lalu bagi yang masuk ke Indonesia, diminta untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi.
“Ini berdasarkan surat edaran satgas Covid-19,” tambahnya.
Untuk saat ini, pos lintas batas negara yang telah dibuka adalah Entikong di Kabupaten Sanggau dan PLBN Aruk Kabupaten Sambas.
“Semoga masyarakat tetap menjalankan protkes yang ada agar semuanya kembali normal seperti dulu lagi,” pungkasnya.