Polres Singkawang Amankan Tiga Tersangka, dan Musnahkan 9 Gram Barang Bukti Sabu

  • Bagikan
Waka Polres Singkawang memimpin Press Release dan Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,16 gram ke dalam cairan kimia di halaman Polres Singkawang, pada Senin (09/05/2022).

Suaraindo.id—Waka Polres Singkawang memimpin Press Release dan Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,16 gram ke dalam cairan kimia di halaman Polres Singkawang, pada Senin (09/05/2022).

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Jumari, Waka Polres Singkawang, Kompol Haryanto mengungkapkan barang bukti narkoba sebanyak 9, 16 gram yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Singkawang dari tiga tersangka berinisial WB, BC, dan TD.

Waka Polres mengatakan, dari tiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

“Mulanya jajaran Satreskoba Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap tersangka WB,” ujar Waka Polres Singkawang yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang.

Masih Waka, “Lalu dari hasil pengembangan, kemudian jajaran anggota Satreskoba Polres Singkawang mengamankan tersangka BC, serta TD.” ucap Kompol Haryanto.

Kompol Haryanto mengatakan, kini ketiga tersangka berserta barang bukti narkoba dengan berat 9,16 gram telah diamankan Polres Singkawang.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cairan kimia untuk di larutkan dan disaksikan oleh ketiga tersangka.” pungkas Kompol Haryanto Waka Polres Singkawang.

  • Bagikan