Suaraindo.id—Empat orang terduga pelaku penyalah-guna arkoba di Kotabumi Lampung Utara kembali di ringkus Satres Narkoba Polisi di dua lokasi dengan waktu berbeda, Selasa (7/6/2022).
Keempat terduga yakni FES (32) warga jalan Lebung Curup Rejosari, Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan no
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (FES) di tempat kediamannya di jalan Lebung Curup Rejosari, Kecamatan Kotabumi pada Selasa (7/6/2022) pukul 13.00 wib.
“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 4 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai dan uang tunai sejumlah Rp 672.000 serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, lanjut Kasat, pada pukul 14.30 wib kembali mengamankan penyalahguna lainnya.
“Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud,” katanya.
Saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara tengah dilakukan proses penyidikan.
Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.













