Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Banjit Dibekuk Polisi

  • Bagikan
RS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur/ist

Suaraindo.id —Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/06/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Mulanya korban sebut saja Bunga usia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya kemudian untuk diajak main,” ujar Kasat.

Setelah itu pelaku mengajak korban menuju ke rumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di kemaluannya, sehingga korban bercerita kepada orangtuanya sudah 3 (tiga) kali RS melakukannya. Mendengarlaporan korban, NU ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” ucapnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada Selasa (28/6/2022) pukul 22:30 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS di pasar malam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan Selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.RS

“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

Penulis: Demsy Editor: Febry
  • Bagikan