DPRD Palangka Raya Paripurna Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD 2021

  • Bagikan
DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang III Tahun Sidang 2021/2022 melalui video konferensi di ruang rapat komisi DPRD, Jumat (24/6/2022).

Suaraindo.idDPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang III Tahun Sidang 2021/2022 melalui video konferensi di ruang rapat komisi DPRD, Jumat (24/6/2022).

Dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf , DPRD menyampaikan laporan panitia khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021. Sejumlah rekomendasi pun diberikan pihaknya terhadap LHP tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan laporan tim pelapor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.

“Dari laporan tersebut ada beberapa catatan yang diberikan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, catatan yang diberikan dalam rangka perbaikan,” ujar Wahid saat ditemui usai rapat paripurna tersebut.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, seluruh fraksi yang terdiri dari tujuh fraksi telah menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, lanjutnya, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi dari laporan tim pelapor pembahasan Raperda Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.

Juru bicara Badan Anggaran, H M Khemal Nasery dalam laporannya menyampaikan apresiasinya Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palangka Raya, bahwa dalam Penyusunan Laporan Keuangan dapat menyajikan data yang lengkap dan valid.

“Juga apresiasi kami berikan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemko terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2021 dari BPK-RI Perwakilan Kalteng. Kami harap kedepannya bisa dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi, dengan melakukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang baik dan evaluasi tepat,” ujar Khemal.

Pihaknya mengharapkan Pemko untuk segera menindaklanjuti LHP BPK RI dan Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya tentang LHP BPK RI Tahun 2021. DPRD dijelaskannya merekomendasikan kepada Pemko agar untuk sisa anggaran dana PEN yang tidak terserap pada Tahun 2021 sebesar Rp13,5 Milyar untuk dianggarkan pada Tahun 2022 pada Pergeseran anggaran Tahun 2022 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rekomendasi lainnya, DPRD juga meminta kepada Pemko agar dapat memutuskan kewenangan pungutan pajak dan retribusi kepada salah satu SOPD untuk mengelolanya, apakah kepada Dinas Perhubungan atau BPPRD.

“Juga kami merekomendasikan kepada Pemko Palangka Raya untuk segera melakukan pembayaran penyertaan Modal Perumdam,” tambahnya.

Kemudian lanjut Khemal menyampaikan, DPRD turut merekomendasi kepada Pemko agar melakukan revisi Perwali 8/2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palangka Raya.

“Bagi SOPD yang tidak dapat melaksanakan serapan Anggaran secara maksimal, kedepannya agar dapat menganggarkan dengan matang rencana kegiatannya sesuai dengan kemampuan dan perkiraan hambatan yang akan terjadi,” pungkasnya.

Turut berhadir dalam rapat paripurna Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui video konferensi beserta jajaran Perangkat Daerah dan jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya.

  • Bagikan