Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Mulai dari penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota atas APBD Tahun 2021, penarikan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD kota Palangka Raya dan penyampaian satu Raperda inisiatif DPRD di luar program legislatif tahun 2022, Senin (20/6/2022).
Rapat paripurna yang digelar perdana secara tatap muka usai pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri Wali Kota Fairid Naparin serta seluruh pimpinan SOPD dan anggota DPRD, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kota Palangka Raya.
Basirun mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD kota Palangka Raya, telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota dan menyepakati penarikan Raperda Inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya tahun 2022, dengan berdasarkan hasil Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Adapun berita yang ditarik ialah Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah.
Adapun alasan penarikan raperda tersebut, lanjut Basirun, ada beberapa faktor. Pertama, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, kata Basirun lagi, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencaaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SOPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Oleh Karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah,” jelas Basirun.
Sebelum diparipurnakan, legislator Partai Demokrat ini menyatakan Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi komplik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.
“Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 saja,” pungkas Basirun.