Suaraindo.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Lampung telah menetapkan Kepala Tiyuh/ Kades Panaragan, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba inisial FAE (40) beserta Sekertaris Tiyuh/Desa (Sekdes) EP (29) terkait kasus penyalahguna Anggaran Belanja Dana Tiyuh (APBT) 2021 kurang lebih sebesar, Rp. 455. 846. 175,-, Rabu (15/6).
Melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Rudi Iskon Jaya, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba, Azi Tyawhardana mengatakan, tersangka kita tetapkan berdasarkan hasil surat Perintah Penyidikan Kajari Tuba Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Kedua tersangka, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala Kabupaten Tuba,” ujarnya.
Ditambahkan Rudi, modus yang dilakukan tersangka, telah menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan tahun 2021. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif.













