Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Kapolda Sumsel Bersama Dinas Terkait dalam Press rilis Gelar Perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6)

SuaraIndo.Id – Mantan Calon Walikota Palembang Periode 2013 – 2018, Mularis Djahri resmi ditetapkan tersangka di Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Campang Tiga.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan penyidikan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang Direktur PT Campang Tiga Mularis Djahri berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Pajak Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

“Modus tersangka dalam aksinya sengaja mengganti akte kepengurusan. Setelah itu tersangka melakukan perambahan kebun seluas 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah secara paksa,” ujarnya dalam gelar ungkap perkara di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (21/6).

Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaantandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan pihaknya sudah menetapkan Direktur PT Campang Tiga Mularis Djahri sebagai tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Penetapan dan penahanan Mularis Djahri sebagai sejak tadi malam (Senin,red), terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,”terangnya

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT Campang Tiga melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. “Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin,red),” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si.

Sebelumnya, Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah melakukan penahanan terhadap MD pada Senin malam (20/6).

  • Bagikan