Suaraindo.id – Anggota dewan sekaligus sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mempersiapkan kebijakan strategis, guna mengatasi persoalan yang akan muncul jika tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dihapus tahun depan.
“Harus ada kebijakan strategis atau aturan pengganti terkait dengan rencana penghapusan honorer tahun depan karena jumlah honorer di kota ini cukup banyak,” kata Ridha, Selasa (21/6/2022).
Penghapusan tenaga honorer dijelaskan politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hanya hingga 28 November 2023.
Ridha mengaku cukup khawatir adanya kebijakan tersebut juga akan berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat di setiap instansi, karena selama ini tenaga honorer banyak diperkerjakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang berkaitan langsung dalam membantu jalannya pelayanan publik.
“Seluruh instansi di pemko harus sudah siap ketika tenaga honorer dihapuskan. Ini bisa saja berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah khususnya yang berkaitan dengan layanan publik. Sebelum kebijakan penghapusan itu diterapkan, Pemko harus sudah siap dengan kebijakan pengganti yang lebih efisien,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan setidaknya saat ini ada 1.971 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.