Suaraindo.id – Sebanyak 119 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan ke Tanah Air oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sslasa (28/6/2022).
Menurut koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,(BP2MI) Sutan Ahmad Ridho Harahap,total keseluruhannya ada 123 orang PMI-B,dengan rincian 119 deportasi dari depo Imigresen Bekenu (Miri) dan 4 diantaranya repatriasi dari KJRI Kucing.
Dijelaskan Sutan, PMI bermasalah itu setibanya di PLBN Entikong oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IV Entikong langsung menjalani pemeriksaan kesehatan,bagi PMI bermasalah yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 di Malaysia, mesti dilakukan test PCR dan swab antigen.
“Jika PMI sudah lengkap vaksin maka tidak mesti menjalani swab dan bisa langsung dipulangkan ke daerahnya. Mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak, seperti bekerja secara ilegal dan overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara,” kata Sutan.
Dikatakannya,seluruh proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.













