SuaraIndo.Id – Bupati Banyuasin Askolani melalui kuasa hukumnya, Dodi Irama SH dan Firdaus Hasbullah, SH, secara resmi melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel, Selasa malam (09/08/22)
Hal tersebut, buntut setelah pihak kuasa hukum Askolani, memberikan waktu somasi terhadap NY untuk meminta maaf. Namun sayang tidak juga ada permohonan maaf dan itikad baik sama sekali.
“Kami selaku kuasa hukum memutuskan membuat laporan terhadap NY atas dugaan Fitnah yang telah di lakukan NY menyerang kehormatan dan menista klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan balik ke Polda Sumsel,” ungkap FH sapaan akrab dari Firdaus Hasbullah, SH.
Oleh sebab itu, Kami mengangap tuduhan dan Fitnah terhadap klien kami tidak mendasar, karena kita ketahui klaen kami ini adalah Pejabat Publik, maka atas laporan NY tersebut membuat klaen kami merasa tidak nyaman, lanjutnya.
Dikatakan Firdaus ada beberapa pasal yang disangkakan, yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Tuduhan dan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pelayan publik menjadi tidak nyaman. Kami berharap penyidik bisa melakukan langkah-langkah hukum terhadap NY,” tegas Firdaus.
Dia menambahkan, bukti-bukti yang dilampirkan saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.
“Untuk masalah perselingkuhan nanti akan dijelaskan di penyidik,” tambahnya.
Tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah itu, sambung Firdaus sebagaimana yang termuat di salah satu media online.
“Media online tersebut turut juga kami lampirkan sebagai bukti ke penyidik. Sebenarnya klien kita tidak nyaman atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan itu. Dan terkait laporan NY, sampai saat ini klien kami belum ada pemanggilan dari pihak penyidik,” tutup Firdaus.