Suaraindo.id – Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kota Palangka Raya, pada hari Selasa (30/8/22) telah menggelar pertemuan bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) guna membahas nasib pegawai tidak tetap (PTT) lingkungan pemerintahan setempat. Sebab sebagaimana diketahui, pemerintah pusat akan menghapuskan PTT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertemuan yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Subandi dan sejumlah anggotanya, serta dari pihak pemerintah kota sendiri dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu beserta jajarannya.
Saat diwawancarai Subandi mengatakan, dalam forum tersebut pihak Pemko Palangka Raya telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh PTT dan pegawai non ASN yang ada di Kota Cantik yang berada hampir diseluruh instansi dan kantor layanan publik, hingga 31 Agustus 2022.
“Pihak Setda mengatakan bahwa setelah dilakukan pendataan, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan finalisasi terhadap dokumen para PTT yang mana nantinya akan diumumkan pada 31 Oktober nanti,” jelas Subandi, Selasa (30/8/2022) di kantor walikota.
“Dan bagi PTT yang lolos tahapan verifikasi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang jelas DPRD berkomitmen agar PTT yang kompeten bisa dipertahankan bahkan bisa diikutkan dalam berbagai tahapan seleksi sesuai aturan pusat, hingga mereka bisa menjadi pegawai dan tidak ditelantarkan begitu saja,” tambah legislator Partai Golkar ini.
Sebelumnya, pihak Pemko Palangka Raya telah membentuk tim pemetaan dan pendataan PTT yang diketuai langsung oleh Sekda Hera Nugrahayu.
Disampaikannya, ada tiga tugas utama dari tim tersebut yakni melakukan verifikasi berkas, persyaratan dan verifikasi pembayaran honorarium PTT serta advokasi sesuai dengan SE Menpan RB.
Tugas kedua yaitu tim memeriksa, memverikasi berkas PTT dan tim juga bertugas menyusun langkah-langkah strategis dalam penanganan PTT di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Adapun tugas yang ketiga yakni, tim melakukan penyusunan Roadmap .Tugas ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan pendataan agar pelaksanaan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat berkas terkumpul untuk diverifikasi tanggal 31 Agustus 2022. Verifikasi itu menyesuaikan target penyampaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum 30 September 2022 terlaksana dengan baik.
“Seluruh PTT yang digaji bersumber dari APBD dapat masuk database di BKN, dan berhak untuk mengikuti seleksi ASN sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” jelas Hera.
Pemko juga ditegaskannya sangat berkomitmen untuk memprioritaskan ribuan PTT agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).