Suaraindo.id—- Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan menyinggung pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Hairi terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak.
Di hadapan media, Kadis PMD menyebut kemungkinan penyelenggaraan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Dalam rapat kerja pimpinan Komisi DPRD dengan Dinas PMD Lombok Timur Murnan mengingatkan, agar eksekutif berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di media.
Pasalnya, apa yang disampaikan Kadis PMD itu berpotensi mengundang polemik dan juga melanggar aturan yang ada.
“Eksekutif jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Harusnya, ini dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD, baru mengambil kesimpulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadis PMD menyampaikan kemungkinan penyelenggaraan Pilkades serentak untuk 154 Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Dengan rincian, sebanyak 53 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada 2023. Dan 101 Kepala Desa lainnya berakhir masa jabatannya pada 2024.
Sesuai regulasi yang ada, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024, kemungkinan bisa mengikuti Pilkades serentak pada bulan Oktober 2023.
“Dari mana Kadis mengambil kesimpulan seperti itu. Bagaimana jika nanti, Kades yang terpilih dilantik, sementara Kades yang lama belum habis masa jabatannya, apa ini tidak melanggar aturan,” terang legislator PKS tersebut.
Murnan menambahkan, untuk Kades yang berakhir masa jabatannya pada 2023, tidak masalah menyelenggarakan Pilkades pada tahun depan.
“Masalahnya, jika 101 Kades yang berakhir di Tahun 2024, sementara belum habis masa jabatannya, itu bagaimana. Masa mereka dipaksa turun dan diganti sebelum masa kerjanya berakhir,” tanyanya.
Untuk itu, la mengajak eksekutif untuk bersabar dan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap agar Pilkades serentak bisa berjalan kondusif tanpa ada polemik di kemudian hari.
Pada agenda rapat kerja tersebut, Kepala Dinas PMD berhalangan, sehingga rapat ditunda.