Suaraindo.id – Salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari turut memberikan tanggapannya terkait tenaga honorer yang akan dihapus, Tantawi Jauhari menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang akan dihapuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Permasalahan penghapusan tenaga honorer ini terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cantik. Kita akan berjuang bersama memperjuangkan nasib tenaga honorer,” ucap Tantawi,Selasa ( 30/8/2022).
Menurutnya, tenaga kerja honorer terutama yang di bidang kesehatan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di negeri ini.
“Salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan kita adalah tenaga honorer. Kita harap pemerintah mulai tingkat daerah hingga pusat bisa memperhatikan tenaga kesehatan seperti memperhatikan tenaga pendidik atau guru, dengan memberikan afirmasi,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Tantawi mengungkapkan, beberapa waktu lalu DPR RI pun telah membentuk panitia kerja yang akan berusaha memaksimalkan pengangkatan nakes non-ASN yang jumlahnya 213.249 orang menjadi PNS atau PPPK, berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja dan pengalaman kerja oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Pemerintah daerah, khususnya kami akan mendorong agar kebijakan dari Menteri PAN-RB tentang kepegawaian beserta dengan seluruh pihak terkait dilingkungan pemerintah setempat agar bisa memberikan kebijakan yang bermanfaat untuk dapat segera diimplementasikan pemerintah agar seluruh tenaga kerja honorer dan non-PNS bisa menjadi ASN dan PPPK di Kota Palangka Raya,” tukas Tantawi.
Sebelumnya, berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mulai tahun depan tenaga honorer atau kontrak akan dihapus. Hal itu tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mulai 28 November 2023, honorer dihapus sehingga pegawai yang ada di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.