SuaraIndo.Id – Samsat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengolahan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Wilayah Palembang II bersama Sat PJR (Polisi Jalan Raya) 6 Induk Kota Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja gelar razia kendaraan R2 dan R4 di Depan Kantor Sat PJR 6 Induk Kota Ditlantas Polda Sumsel, Selasa (30/08/22).
Giat tersebut, meliputi pemeriksaan bukti lunas pajak PKB/BBN Tahun 2022 dan atribut kelengkapan kendaraan R2 dan R4.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang II, Yulia Susanti S.Kom, M.M, mengatakan razia kendaraan R2 dan R4 di wilayah Plaju yang diselenggarakan pertriwulan kerjasama dengan Jasa Raharja, Bapenda dan Kepolisian.
“Dari pihak kepolisian mereka melihat pelanggaran lalu lintas dan atribut-atribut yang gunakan dalam mengendarai R2 dan R4, sedangkan dari Bapenda, melihat kondisi STNK, apakah mati pajak atau masih berlaku, apabila kendaraan mereka mati pajak, kami anjurkan untuk segera membayar dan kami menyediakan Samling disini. Jadi sifatnya kita lakukan sosialisasi,” jelasnya.
Yulia mengungkapkan kegiatan untuk triwulan ini dilaksanakan selama 4 hari dan lokasi titik razianya di wilayah Kertapati, Plaju dan Jakabaring.
“Untuk hari ke-2 pelanggarannya rata-rata dari kesalahan R2 dan R4 yaitu pelanggaran lalu lintas yang atributnya tidak digunakan secara sempurna dan surat-surat kendaraan yang mati pajak atau belum bayar,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan ada sekitar 40 kendaraan R2 dan R4 yang terjaring razia hari ini, terdiri dari nomor plat kendaraan di dalam dan luar provinsi yang mati pajak atau belum membayar pajak kendaraannya dan ada beberapa kendaraan yang pajaknya hidup tetap diperiksa.
“Untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi, yang rata-rata mereka sudah domisili disini, kami anjurkan untuk segera bea balik nama,” pungkasnya.