Suaraindo.id—Pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di amankan Polisi, Selasa (13/9/22).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku (Jaelani-red) sempat melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat dikarenakan ketakutan dan berhasil kita amankan.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 5 5 UU Migas dengan hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara bersama Kodim 0412 telah menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dengan menyita 67 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter.













