Suaraindo.id – S.I (52 ) warga dusun Tanjung Wangi RT 038/RW 012 Desa rasau Jaya dua Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Sanggau
Ia ditangkap tim gabungan petugas Satnar Koba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, diduga membawa sabu seberat 4 kg,rabu 07 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP. AKBP. Ade Kuncoro Ridwan dalam press release yang berlangsung Jumat 9 September 2022 tersangka membawa 4 bungkus tea merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis shabu,ketika diintrogasi petugas ,diakuinya bahwa bungksan tea tersebut isinya sabu, ia pun digiring petugas untuk diperisa lebih lanjut.
Press release yang disampaikan kapolres AKBP.Ade Kuncoro Ridwan ia didampingi Kapolsek Entikong AKP.Sapja,Kasat Narkoba AKP.Sembiring dan Kabag Humas Polres Sanggau IPTU.Keken Sukendar.
Dijelasan Kapolres,dari tangan tersangka,anggotanya mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus tea merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 kilogram, 1buah tas Jinjing warna biru, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX Wama Perak KB 6987 MG, 1 unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 1 Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard , 1 buah dompet merk Imperial Horse warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
S.I memperoleh barang tersebut dari H Als Am yang ia tidak mengetahui alamatnya.
S.I. disuruh membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Setibanya di Pontianak barang tersebut diberikan kepada orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku,dan SI akan mendapat upah sebesar Rp 50 juta,namun nasip sial belum sempai dipontianak ia ditangkap anggota Polres.
Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujar Kapolres
Kapolres mengatakan,dari pengakuan tersangka S.I,ia baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu ke Pontianak.dan akan mendapatkan upah cukup besar sehingga tergiur melakukannya.
Kapolres Sanggau AKBP.Ade Kuncoro Ridwan menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penggunaan narkoba,karena dapat merusak diri sendiri dan bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepadanya ke Polisi terdekat jka mengetahui adanya peredaran narkoba.