Suaraindo.id—WM (46) warga Tiyuh Tirta Kencana RT/RW 012/003 Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat (Tubaba) berkedok sebagai dukun lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
WM sebelumya di panggil oleh orang tua korban ‘bunga’ (13) nama samaran warga brebes RT/RW 003/008 Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, (Tubaba) yang masih duduk di bangku SMP itu dilakukan pencabulan pelaku didalam kamar dengan meraba payudara serta kemaluan korban.
Saat dikonfirmasi, Kamis (13/10) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang berkedok sebagai dukun.
Kasatreskrim menjelaskan, Pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah Korban telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati. Menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, dan pelaku menyuruh korban untuk berwudhu, lalu menggunakan mukena tanpa memakai baju. Saat korban di lakukan ritual, pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, “Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” pungkasnya.













