Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Masuk Desa di Kubu Raya

  • Bagikan
DS bersama barang bukti sabu Saat diringkus petugas Polsek Kubu.

Suaraindo.id– DS, pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya akhirnya ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Bondri HL Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Senin (23/5/2022).

DS merupakan warga Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (22/05/2022) kemarin. Jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut, mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kubu pun langsung melakukan rencana penangkapan.

“Personel polsek kubu dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian terhadap pelaku dan benar pada Senin (23/5/2022) pagi sekitar jam 08.30 WIB pelaku berhasil diringkus,” ujar Kapolsek Kubu Iptu Heru Heru Anggoro.

Saat diringkus petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan di saksikan oleh satu orang warga setempat.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan diamankan ke Polsek Kubu untuk selanjutnya akan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap DS ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 1 plastik klip transparan berisi 0.88 gram, satu buah tas selempang warna hitam dan satu bungkus rokok.

  • Bagikan