Herman Deru Berharap FGD Resolusi Pertambangan Lahirkan Solusi Terkait Isu Tambang Ilegal

  • Bagikan
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat membuka FGD Terkait Resolusi Tambang Ilegal yang diselanggarakan APS di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/22)

SuaraIndo-  Aktivis Peduli Sumsel (APS) gelar focus group discussion (FGD) mengusung tema resolusi pertambangan tanpa izin yang diselenggarkan  di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/22).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru  mengatakan kegiatan FGD yang dilaksanakan merupakan acara yang sangat sangat mulia, apalagi ini digagas oleh pemuda – pemuda yang cinta dengan Sumatera Selatan.

“FGD pada hari ini dengan tema resolusi tambang ilegal, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur yang berkaitan dengan tambang ilegal. Ini merupakan acara yang sangat mulia, apalagi diinisiasi oleh para pemuda yang peduli dan cinta terhadap wilayah Sumatera Selatan”ungkap Herman Deru.

Dikatakan Herman Deru,  begitu dinamisnya regulasi tentang permasalahan pertambangan tersebut. Dari Undang-Undang No 11 Tahun 67 berubah menjadi Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Kemudian ditarik lagi menjadi Undang-Undang No 23 Tahun 2014, dan kemudian yang terakhir ditarik lagi Undang-Undang No 3 Tahun 2020.

“Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang telak sifatnya. Jadi jangan ada lagi kemungkinan untuk di sanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat dan menjadi masukan untuk pihak – pihak pemangku kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua APS,  Firdaus Hasbullah berharap agar FGD ini tidak hanya bicara soal mengapa maraknya tambang ilegal yang ada di Sumsel, tapi juga bagaimana mencari solusi, terutama tambang rakyat.

“Koprasi tambang semisal minyak itu bisa membuat izin, sehingga mereka tidak dicap ilegal. Karena kalau selalu ilegal, artinya ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi,” papar dia.

Firdaus menuturkan, untuk itulah hari ini bersama-sama membahas dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), praktisi hukum sumber daya manusia, Polda Sumsel, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Oleh sebab itu sekali lagi kita berharap, seprti apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi, FGD ini dapat menghasilkan sebuah rekomendasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

Seperti contohnya, lanjut Firdaus, masalah keputusan Menteri Sumber Daya Mineral berbeda dengan Sumsel.

“Di Riau ada pertambangan rakyat, sementara Semsel tidak memiliki pertambangan rakyat. Inilah yang harus kita sampaikan kepada Kementerian, bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat. Jangan semuanya dikuasai oleh para pengusaha pertambangan tersebut,” pungkasnya

  • Bagikan