Pekerjaan Tidak Rampung Sesuai Target, GNPK-RI Sekadau Minta Pelaksana Proyek Jangan Asal Kerja

  • Bagikan
Ketua GNPK-RI Sekadau, Asmuni

Suaraindo.id – Proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12-Landau Kodah menggunakan duit APBD Sekadau 2022 Rp. 12.213.200.000 dikerjakan CV Orang Mualang (OM) berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2022, namun tak selesai sehingga pelaksana sanggup didenda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Sekadau, Asmuni meminta kepada pihak pelaksana agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan spek yang ada dan jangan asal-asalan atau asal jadi.

“Ini kan sudah masuk awal tahun 2023 dan pasti pekerjaan itu di denda, jadi saya minta jangan bekerja asal-asalan dan asal jadi, karena itu semua akan merugikan masyarakat,” pinta Asmuni, Rabu (4/1/2023).

Selain itu dirinya juga meminta kepada Dinas terkait yang bekerjasama dengan komisi B harus mengevaluasi semua pekerjaan baik itu fisik, insfratruktur, (jalan dan jembatan) maupun non fisik.

“Jadi saya minta harus di evaluasi dan panggil kontaktor pelaksananya. Jika mereka sudah tidak mampu bekerja lagi putuskan saja kontraknya jangan dipaksakan. Karena itu merupakan dana pinjaman dan masyarakat juga yang ikut membayar pinjaman tersebut,” tegasnya.

Selain itu, bukan hanya pekerjaan di seberang Kapuas, akan tetapi termasuk pekerjaan Jalan di Kecamatan Belitang di, Maboh Permai yang menelan anggaran Rp. 24 miliar juga harus di evaluasi pekerjaannya, dan juga pekerjaan jalan di Nanga Mahap, termasuk jembatan Nanga Koman.

“Untuk pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Madya – SP 12 yang di Seberang Kapuas, saya minta agar akhir bulan Februari nanti pekerjaan harus selesai dengan baik sesuai spek pekerjaan yang ada,” tegas Asmuni.

“Kami dari GNPK-RI akan terus memantau, jika ada pekerjaan tahun anggaran 2022 yang tidak selesai, maka bisa saja kami akan melakukan penindakan lebih lanjut, walaupun kami tidak bisa menindak, namun kami sifatnya hanya mencegah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau Heri Handoko mengatakan hingga saat ini, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 40%. Namun dikarenakan pelaksana masih sanggup, maka kontraktor dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk pihak pelaksana kita kenalan denda, dikarenakan pihak pelaksana masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya dan tidak ada adendum dikarenakan sudah habis tahun. Namun pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Februari nanti,” kata Heri Handoko.

Dirinya juga menjelaskan kendala yang dihadapi pada saat pekerjaan tersebut dikarenakan juga faktor cuaca.
“Apabila ponton bisa lewat maka material juga bisa segera disuplai ke lokasi. Kita tahu juga dalam beberapa bulan ini sudah sering terjadi banjir, di daerah Tanjung. Selain itu, jalan untuk mengangkut material di jalan Tanjung juga sedang di perbaiki agar pengangkutan material bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pembayaran sisa pekerjaan di akhir tahun 2023. Sebab kalau kita putuskan kontraknya juga banyak yang dirugikan terutama masyarakat, dan apalagi ini dananya bersifat dana pinjaman,” pungkasnya.

  • Bagikan