Suaraindo.id- Sejumlah perbekalan farmasi yang rusak dan kadaluarsa masih tersimpan digudang RSUD M Th Djaman Kabupaten Sanggau. Namun, perbekalan itu tidak bisa diretur atau kembali ke distributor. Maka dar itu barang tersebut dimusnahkan, Selasa (10/01/2023).
Menurut Kepala Instalasi Farmasi RSUD M Th Djaman Kabupaten Sanggau, Yohana Yandar Limbawati mengatakan, pemusnahan obat tidak layak pakai karena ditarik dari peredaran oleh pabrik atau oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Karena obat tersebut telah melampaui masa kadaluarsa.
“Maka dengan itu kami lakukan pemusnahan sesuai Sk Direktur No 80 Tahun 2016,” ucapnya.
Obat-obatan yang telah rusak maupun yang telah kadaluarsa itu pihaknya mengajukan melalui surat informasi retur perbekalan farmasi yang mendekati Ekspired Date (ED) untuk diganti dengan produk dengan produk baru.
“Pemusnahan perbekalan farmasi dengan melalui proses pembuatan surat rencana penghapusan dan pemusnahan disertai data pendukung, disampaikan ke Bupati Sanggau dan Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah,” paparnya.
Lanjut, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar khusus. Hal itu dilakukan demi terhindarkannya penyalahgunaan perbekalan farmasi yang rusak kadaluarsa untuk menunjang pelaksanaan parient safety.