Suaraindo.id – Polres Singkawang bersama seluruh Polsek jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus serta sebanyak 34 tersangka selama kegiatan Operasi Pekat Kapuas berlangsung.
Waka Polres Singkawang Kompol Indra Asrianto saat Rilis Press mengatakan, selama kegiatan Operasi Pekat Kapuas dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 23 Maret sampai sekarang tanggal 5 April 2023. Terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus, Narkoba 4 kasus, Miras 6 kasus, Prostitusi 5 kasus, Premanisme 9 kasus, serta petasan 4 kasus.
“Kegiatan Operasi Pekat Kapuas berlangsung 14 hari, dari tanggal 23 Maret sampai tanggal 5 April 2023. Puluhan kasus berhasil kita ungkap terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus dan sebanyak 22 orang tersangka.” ucap Waka Polres Singkawang Kompol Indra Asrianto saat Rilis Press. Kamis, (13 April 2023).
Kemudian Waka Polres juga menyampaikan kasus Narkoba sebanyak 4 kasus dengan sebanyak 5 orang tersangka serta Miras sebanyak 6 kasus.
” Untuk Narkoba sebanyak 4 kasus dengan tersangka 5 orang, serta Miras sebanyak 6 kasus, namun terkait kasus Miras ini kita melakukan dengan memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada pelakunya agar tidak menjual minuman yang dilarang.” ungkapnya.
Selain itu, jajaran Polres Singkawang juga mengungkap 5 kasus Prostitusi, serta adanya modus operandinya. Polres Singkawang giat melakukan razia di beberapa hotel dan kost-kost yang ada di Kota Singkawang. Dan ditemukan beberapa muda mudi dalam satu kamar tanpa status.
“Dari temuan beberapa pasangan muda mudi di tersebut kita memberi pembinaan serta mengundang para pihak orang tua atau keluarganya untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan maupun mengulangi perbuatan tersebut.” ujar Kompol Indra Asrianto.
“Kemudian kasus Premanisme sebanyak 9 kasus, serta dalam kasus ini sebanyak 8 orang kita memberikan pembinaan. Namun ada satju LP dinaikkan dalam bentuk laporan polisi.” ujarnya.
Masih Kompol Indra Asrianto, “Pengungkapan kasus petasan ada 4 kasus. Untuk 4 orang pelaku tersebut juga diberi pembinaan dengan surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatan hal serupa.” ucap jelasnya.
Polres Singkawang selain mengamankan puluhan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk perjudian dan uang total Rp. 5.766.000, kartu remi bok 2 set, Hp 4 buah, 7 set buah catur cina, 1 buah karpet merah, 3 buah pulpen, 1 tabungan Bank BCA serta 4 buah buku tulis.
Kemudian kasus Narkoba dengan diamankan barang bukti sabu sebanyak 38,95 gram dan pil eksitasi seberat 17,03 gram.
Selanjutnya untuk barang bukti petasan yang Diamankan sebanyak 4 bungkus merk Happy Flowers, 8 bungkus merk min woodpecker, 2 bungkus merk Dragon Egg Thunders, 20 bungkus petasan jenis korek. Sementara dengan kasus miras hanya menyita barang bukti 20 botol arak putih ukuran 600 Ml.