Suaraindo.id – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka berinisial A terhadap kasus begal payudara yang terjadi di Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan kejadian tersebut terjadi di Simpang empat Kayu Lapis, pada saat ia pulang kerumahnya di Desa Tapang Semadak.
“Dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan raya Sekadau Km 25 kendaraan roda dua yang digunakan oleh korban dihampiri oleh Terlapor yang menggunakan kendaraan roda dua jenis Verza dengan No Pol KB 6800 VQ dan mengenakan Helm berwarna Putih dan Terlapor memegang bagian dada bagian kanan Korban,” ujar Rahmad, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma dan berhenti sebentar untung menenangi diri kemudian Korban melanjutkan perjalanan kembali menuju rumah, setelah tiba dirumah korban menceritakan kepada keluarga Korban.
“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk ditindak lanjuti. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor, satu helm merk GM bewarna putih, satu helai jaket, dan satu helai celana. Tersangka kita sangkakan pasal 290 ayat 1 KUH Pidana tentang Perbuatan Cabul,” jelasnya.
“Selain DE, pelaku ini mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu terhadap enam perempuan lainnya. Karena itu, kita terus melakukan pengembangan dan akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.













