Suaraindo.id – Kabupaten Kubu Raya diketahui hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang sudah ada sejak Kabupaten Kubu Raya masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Sehingga diperkirakan keberadaan Tempat Sampah akhir milik Kabupaten Kubu Raya yang berada di Jalan Sultan Agung Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya tidak layak untuk menampung sampah-sampah yang diangkut setiap harinnya.
“Jika dulu masyarakat masih sepi mungkin layak, namun kini pemukiman ramai dan masyarakat juga bertambah kami menilai TPA tersebut sudah tidak layak,” kata Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Supratmansyah.
Melihat fakta tersebut Dinas PUPRPRKP Kubu Raya pun sudah mengajukan kepada Pemerintah Kubu Raya terkait penambahan tempat pembuangan sampah akhir,guna menanggulangi sampah yang dikhawatirkan terus menggunung di Kawasan tersebut.
“Pengajuan ini sudah kita lakukan dan survey lokasi juga sudah beberapa kali kita lakukan, rencananya TPA tersebut akan dibangun di Kawasan Sungai Ambawang,” paparnya.
Kecamatan Sungai Ambawang dipilih lantaran komposisi tanah yang baik sehingga mampu menampung sampah – sampah dalam jumlah banyak, mengingat sampah tidak dapat disimpan di tanah gambut.
“Pembangunan tersebut masih menunggu ijin lingkungan, kita berharap perijinan tersebut dapat terselesaikan dengan segera,” imbuhnya.
Adanya pembangunan TPA baru tersebut diharapkan dapat menampung sampah- sampah yang diangkut oleh petugas kebersihan, terlebih sampah rumah tangga dinilai meningkat pada hari besar keagamaan.
Tempat pembuangan sampah akhir milik Pemerintah Kubu Raya yang berada di Jalan Sultan Agung Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya.