Anggota Dewan Palangka Raya Imbau Pihak Sekolah Jangan Bebani Orangtua Terkait Seragam Sekolah

  • Bagikan
Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf

Suaraindo.id – Setiap pertengahan tahun setiap sekolah pasti akan melaksanakan kelulusan sekolah jadi ada saja murid dan siswa yang akan lulus sekolah dan melanjutkan ke tahapan berikutnya, di saat inilah para orang tua pasti sangat disibukkan dengan hal- hal yang berhubungan dengan atribut dan kelengkapan sekolah,dari buku pelajaran, seragam sekolah dan pakaian.

Permasalahan kelengkapan sekolah seperti ini yang terkadang bahkan sering jadi keluhan bagi sebagian orang tua siswa, karena tidak semua orang tua siswa yang bisa mencari uang secara cash dan tepat waktu terlebih pada Pengadaan seragam sekolah dan ini kerap terjadi setiap memasuki ajaran baru di sekolah-sekolah Kota Palangka Raya, Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari banyak pihak. Khususnya kalangan wakil rakyat di DPRD Palangka Raya.

Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya memberikan komentarnya saat di singgung mengenai pakaian seragam yang diadakan pihak sekolah.

“Sebaiknya pihak sekolah hanya memberi contoh seragam yang harus dipenuhi para orangtua siswa, Jadi, jangan sampai ada sifatnya memaksa atau mewajibkan orang tua atau siswa untuk membeli seragam di sekolah,” ungkap Wahid Yusuf, Minggu (10/07/2023) di Palangka Raya.

Menurut Wahid, para orang tua juga harus diberikan kebebasan untuk melengkapi sarana sekolah anak didiknya. Dalam artian orang tua bisa membeli pakaian seragam diluar pihak sekolah seperti membeli dipasar atau toko yang menyediakan perlengkapan sekolah.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini pihak sekolah mewajibkan para orangtua untuk membeli seragam di sekolah dan nantinya muncul keluhan dan persoalan. Hal ini bukan tanpa alasan kenapa bisa terjadi, dimana ada momen tahun ajaran baru ada saja oknum – oknum yang mengambil kesempatan memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil dan memonopoli keuntungan

“Saya berharap pihak sekolah bisa memberikan kebebasan kepada orang tua siswa untuk bisa memilih, membeli seragam sekolah diluar atau dengan pihak sekolah. Jadi Jangan sampai dipaksa. Kerena Seragam sekolah itukan ada yang sama modelnya di pasaran, tergantung tingkat sekolah. Intinya, jangan sampai ada sekolah di Palangka Raya melakukan indikasi praktik bisnis untuk seragam sekolah. Orang tua jangan sampai terbebani. Beri mereka pilihan dan kebebasan untuk membeli seragam sekolah diluar sesuai kebutuhan masing-masing,” tandas Wahid.

Wahid menambahkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, jelas ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas, maupun saat penerimaan siswa baru.

  • Bagikan