Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Wujudkan Desa Sadar Hukum di Kalbar

  • Bagikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Gelar Rapat Kerja untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.Suaraindo.id/Suarakalbar

Suaraindo.id-Dalam upaya meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, menjadi narasumber pada Rapat Kerja yang diadakan di Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (11/07/2023).

Rapat Kerja ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, Inspektorat se-Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) se-Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Camat se-Kalimantan Barat, dan Kepala Desa/Lurah se-Kalimantan Barat. Acara ini dilaksanakan melalui platform Zoom di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar, Abu Samad.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini, dengan harapan dapat memberikan manfaat besar terutama dalam memacu prestasi semua Kepala Desa/Kelurahan di wilayah Kalimantan Barat agar dapat meraih penghargaan dan bersaing dengan Kepala Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Dalam jumlah 33.893 desa di seluruh Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 14 Kabupaten/Kota, 174 Kecamatan, dan 2.148 Desa berdasarkan data BPS tahun 2022. Hingga tahun 2023, sudah ada 877 desa di Kalimantan Barat yang telah menjadi Desa Mandiri, menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengubah status Desa. Hal ini menunjukkan sinergi antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mewujudkan Desa Mandiri,” ujar Abu Samad, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Rabu(12/7/2023).

Dalam rapat kerja ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati menjadi narasumber yang menyampaikan materi tentang Gerakan Desa Sadar Hukum Menuju Paralegal Justice Award dan Non Litigation Peace Maker.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Barat, memberikan materi tentang Membangun Desa Mandiri Melalui Program Dana Desa untuk Pencapaian Lencana Desa Mandiri. Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna menyampaikan materi tentang Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa untuk Mewujudkan Desa Anti Korupsi di Wilayah Kalimantan Barat.

Sedangkan, Kepala Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Abang Irwandi, memberikan materi tentang Program Desa Anti Korupsi.

Rapat kerja ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam membangun budaya hukum masyarakat melalui pembentukan Desa Sadar Hukum, Desa Mandiri, dan Desa Anti Korupsi. Melalui program ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang kuat dalam kehidupan masyarakat serta pemberdayaan desa menuju kemajuan, kemandirian, integritas yang tinggi, dan nilai-nilai anti korupsi.

Dengan adanya narasumber dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat kerja ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta tentang pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Desa Sadar Hukum, Desa Mandiri, dan Desa Anti Korupsi.

  • Bagikan