Suaraindo.id – Dalam rangka melakukan penataan dan pembenahan bekas lokasi kebakaran, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mulai memikirkan membebaskan atau membersihkan jalur hijau di flamboyan bawah, pasalnya daerah tersebut rawan terjadi abrasi ( pengikisan pinggir sungai oleh arus air ) serta longsor yang tentunya membahayakan masyarakat yang bermukim di sana.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto memberikan saran kepada Pemko Palangka Raya agar mulai melakukan pengecekkan lapangan karena dirinya menilai banyak permasalahan yang muncul di pemukiman padat penduduk dan rumah yang saling berdempetan serta tanah yang labil tersebut.
“Yang jelas itu jadi permasalahan sejak awal. Saya kira kalau jalur hijau yang belum menjadi hak milik perseorangan lebih baik dibersihkan saja dalam artian dibebaskan, karena sebagian ada yang memiliki sertifikat juga,” ucap Sigit, Jumat (18/08/2023).
Sigit menyarankan agar pemkot Palangka Raya melakukan inventarisir kepemilikan lahan di flamboyan bawah, apabila kedepannya pemerintah berencana untuk menjadikan daerah tepian sungai tersebut sebagai water front city.
“Kalau kepemilikan ada milik perseorangan itu yang harus dicari solusinya. Baru kita laksanakan program-program selanjutnya,” tandas Sigit.













