Suaraindo.id – Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto mengatakan saat ini Bawaslu melakukan pengawasan pasca KPU mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara).
“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai 30 persen untuk gender, sehingga perlu penyesuaian dan KPU Kota Singkawang saat ini melakukan penghitungan kembali,” ujar Hendro Susanto.
Hendro mencontohkan sebelumnya salah satu dapil ada lima calon yang sebelumnya ada dua atau empat calon, apakah sudah mewakili untuk gender.
“Jadi dilakukan peninjauan kembali sedangkan pemilih tambahan saat ini kita melakukan pengawasan di setiap tingkat di Kota Singkawang, kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Hendro mengatakan pihaknya berkomitmen dalam pengawasan diantaranya pada tahapan pindah memilih.
Terkait dengan maraknya alat peraga kampanye di lapangan, Hendro menegaskan bahwa semua itu harus berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2022.
“Yang saat ini berhak melakukan sosialisasi adalah partai politik dan segala macam calon sudah membuat baliho secara masif dan status saat ini belum tetap tapi calon peserta pemilu masih sementara,” katanya.
Pihaknya juga sedang memformulasikan dan akan mengirim surat ke partai politik untuk menyampaikan hal tersebut, seperti apa kedepannya partai politik dalam menertibkan para calonnya.