Suaraindo.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menyayangkan masyarakat yang membuang sampah ke depo kecil diluar jam operasional, pasalnya hal tersebut mempersulit kerja petugas kebersihan.
“Terkait jam operasional sampah sudah diatur sejak lima enam tahun lalu dan Sudah berjalan, supaya ada jam-jam tertentu masyarakat diperolehkan untuk membuang sampah di depo-depo kecil. Dan hampir ada di setiap lingkungan masyarakat,” terang Hasan, Kamis (13/09/2023).
Pihaknya juga sudah menghimbau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya supaya memasang jadwal di setiap depo, agar masyarakat tau kapan jam yang tepat untuk membuang sampah.
“Saya mengimbau masyarakat membuang sampah di depo yang sudah disediakan pada jam yang sudah ditentukan. Karena apabila masyarakat membuang sampah tidak sesuai jam yang sudah ditentukan akan memakan waktu para petugas kebersihan. Supaya semuanya sama-sama lancar,” tutup Hasan.













