Suaraindo.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menyayangkan predikat sekolah penggerak di Kota Palangka Raya didominasi oleh sekolah swasta. Pasalnya sekolah penggerak tidak melihat status sekolah melainkan kualitas tenaga pendidik dan kepala sekolah.
“Mereka perlu mengikuti kriteria tertentu sebagai sekolah penggerak yang sudah terdaftar di Kemendiknas, sekolah negeri harus didukung terutama untuk tenaga pendidik dulu dan kepala sekolahnya supaya bisa mendapatkan predikat sekolah penggerak,” tutur Hasan, Senin (18/09/2023).
Sebagai program, sekolah penggerak memberikan pembinaan khusus dan dana tambahan. Sekolah penggerak lebih berionterasi kepada pengembangan diri dari siswa, guru-guru di sekolah penggerak terutama kepala sekolah harus minimal sudah melaksanakan jabatan empat tahun.
“Sekolah penggerak di Kota Palangka Raya kebanyakan dari swasta, tidak melihat sekolah negeri atau swasta. Sekolah negeri harus didukung terutama tenaga pendidik dulu dan kepala sekolahnya supaya bisa mendapatkan predikat sekolah penggerak,” tutup Hasan.













