Suaraindo.id—Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lampung Tengah, Lamteng Lampung mengalami kelangkaan solar.
Kelangkaan solar dicurigai ada mafia yang bermain untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Hal ini bisa berdampak pada masyarakat menengah kebawah bagi pengangkut barang jasa dan material tertentu.
Dalam investasi organisasi kepemudaan di Lampung Tengah, terlihat beberapa kendaraan truk dan mini bus yang mengantre di pom bensin tersebut dan mendapati beberapa SPBU yang nakal untuk di oper ke pihak perusahaan tertentu.
“Kami mendapati bukti dan fakta di lapangan, hasilnya hampir rata-rata pom di wilayah lintas dan wilayah timur Lampung Tengah bermain dan di oper ke perusahaan, tentu ini berakibat tidak stabilnya bahan bakar solar yang berimbas kepada pengguna,” ujar Hefki Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lamteng, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Hefki, mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam HMI itu, hal ini tidak bisa dibiarkan karena pemerintah mensubsidi untuk masyarakat bukan untuk di operalihkan kepada perusahaan.
“Ya tentu melanggar aturan undang-undang yang berlaku, apalagi kalau sampai kedapatan bahwa pihak-pihak tertentu ikut mendukung,” kata Hefki.
Karena jika tidak ada penindakan, sambung Hefki, ini bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat.
“Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan,” Pinta Hefki.
Diketahui, pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.