BM SDA Sanggau Sosialisasikan Pedoman Penetapan Fungsi Dan Status Jalan

  • Bagikan
BM SDA Sanggau Sosialisasikan Pedoman Penetapan Fungsi Dan Status Jalan,[Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah D]

Suaraindo.id – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI melalui Peraturan Menteri PU tentang pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah di aula lantai satu kantor Bupati Sanggau, Rabu (18/10/2023).

Kepala Dinas BM SDA Kabupaten Sanggau melaui Kepala Bidang Bina Marga Rosihan Ardi menyampaikan sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi penyusunan data fungsi dan status jaringan jalan (OPUNG STULA) di Kabupaten Sanggau.

“Adapun pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan yaitu diagram penyusunan jaringan jalan, diagram sistem jaringan jalan primer, matriks hubungan antara hirarki kota dengan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer, diagram sistem jaringan jalan sekunder dan matriks hubungan antara pusat kawasan di perkotaan dengan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder,”ungkap Rosihan.

Adapun yang dimaksud dengan Jalan ujar Rosihan, yaitu prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

“Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Secara Umum dan Penyelenggaraan Jalan Nasional. Wewenang penyelenggaraan jalan Secara Umum adalah secara makro yang mencakup seluruh status jalan, baik Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa serta wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan (tur-bin-bang-was),”ujarnya.

Rosihan Ardi mengatakan proses penetapan fungsi dan status jalan dilakukan melalui pembahasan PemProv dengan seluruh Pemkab atau Pemkot mengenai seluruh jaringan jalan yang ada di wilayah provinsi untuk ditetapkan fungsinya oleh Pemprov.

“Selanjutnya pembuatan nota kesepakatan atau MOU dari hasil pembahasan yang ditandatangani oleh Pemprov dan pemkab atau pemkot untuk tindak lanjut menuju SK Gubernur. Setelah penetapan ditandatangani Gubernur, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot menetapkan SK Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya seperti Jalan Provinsi harus dengan SK Gubernur, Jalan Kabupaten dan Desa dengan SK Bupati serta Jalan Kota dengan SK Walikota,”tutupnya.

  • Bagikan