Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan analisis terhadap berkas dua tersangka yang ditangkap atas kepemilikan 9.497 butir pil ekstasi. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Kasi Tindak Pidana Narkotika Aspidum Kejati Kalbar, Wilman Ernaldy, mengungkapkan niatnya untuk memeriksa dan menganalisis berkas perkara yang akan diteruskan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar ke Kejati Kalbar.
“Kita belum bisa menentukan itu hukumannya berapa, sebelum kita akan lihat dulu kasus posisinya seperti apa dan kita lihat berkasnya dan alasan-alasannya apa, serta kronologinya seperti apa,” ungkapnya, Kamis (6/10/2023).
Wilman menegaskan bahwa kasus ini akan dianalisis secara mendalam. Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 mengenai kepemilikan narkoba, minimal hukumannya adalah 6 tahun penjara, dan pasal 112 ayat 2 mengenai peredaran narkoba, minimal hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Kedua tersangka, HP dan WA, terlibat dalam kepemilikan 9.467 butir pil ekstasi yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tanggal 23-24 September 2023 di Singkawang dan Pontianak. Salah satu dari mereka adalah residivis.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang diadakan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, selain 9.467 butir pil ekstasi yang dihancurkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih WC, juga dimusnahkan 1,5 kg ganja dengan cara dibakar setelah dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM).