Suaraindo.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan, hingga kini KPU Sanggau masih memveri fikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang diajukan oleh masing masing Partai Politik.
“Dari hasil pencermatan dari 16 Partai Politik di Kabupaten Sanggau, terdapat 491 orang Bakal Calon yang kembali diajukan. Jumlah ini masih sama dengan hasil penetapan DCS yang lalu,” katanya.
Dari sejumlah 491 tersebut terdapat 62 bakal calon yang diverifikasi karena terdapat pengajuan pergantian dengan calon yang baru, melakukan perbaikan terhadap data data, serta melakukan reposisi dapil. sisanya tidak dilakukan perubahan sama sekali.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU 10 tahun 2023 jika Partai Politik tidak melakukan perubahan terhadap bakal calon yang ada dalam Penetapan DCS yang lalu, maka calon tersebut tetap diajukan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT,” ujar dia.
Verifikasi administrasi yang dilakukan lanjutnya, sama dengan metode verifikasi administrasi yang lalu (mutatis mutandis) yaitu memeriksa kebenaran Dokumen persyaratan administrasi yang telah diupload oleh Partai Politik melalui Silon. Jadwal tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktoeber 2023 mendatang.